
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi 1 Fraksi Golkar, Halida Novia Sari, S.H., M.Kn., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta Peraturan Perundang-Undangan (Sosper) di Desa Binjai pada 16 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta warga Desa Binjai yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Pemerintah Desa Binjai beserta masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Halida Novia Sari, S.H., M.Kn. atas kunjungan dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Desa Binjai. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta menambah pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berlaku.